“Karenanya bersama ini kami selaku pemohon mengajukan perlindungan hukum kepada Bawaslu Sikka sebagai Pengawas Pemilukada,” ujar dia.
Menurut pemohon, jika saja Silonkada tidak bermasalah dan tidak merugikan pemohon, maka sejatinya pemohon dapat melanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu.

Alasan
Albertus Ben Bao juga menyampaikan alasan-alasan mengajukan permohonan kepada Bawaslu Sikka.
Pertama, pemohon keberatan terhadap Berita Acara KPU Nomor 189/PL.02.2-
BA/5307/2024, yang merupakan produk termohon, karena sangat merugikan pemohon.
Kedua, Berita Acara tersebut, hasil verifikasi administrasinya sangat merugikan pemohon sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dari jalur perseorangan.
Ketiga, pemohon menyerahkan upload data jumlah dukungan kepada termohon menggunakan aplikasi Silonkada sebanyak 24.612 jumlah dukungan dan tersebar di 21 kecamatan, dari 11
kecamatan sebagaimana syarat minimal.


Ikuti Kami
Subscribe












