Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, KPU Terbitkan Surat Edaran, Pedomani Putusan MK

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 572 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sikka didampingi komisioner saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran pasangam calon, Sabtu (24/8)

Ketua KPU Sikka didampingi komisioner saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran pasangam calon, Sabtu (24/8)

Maumere-SuaraSikka.com: Menjelang tahapan pendaftaran, KPU menerbitkan surat dinas pada Jumat (23/8) malam. Surat dinas tersebut memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 baru lalu.

Ketua KPU Sikka Herimanto menyebutkan surat dinas KPU Nomor 1 1692/PL.02.2-5D/05/2024 ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pertama dalam 350 Tahun, Paus Dimakamkan di Santa Maria Maggiore

Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan tanggal 27-29 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU meminta KPU Propinsi mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU.

Begitu juga KPU Kabupaten/Kota diminta mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Meninggal Dunia

KPU menegaskan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berita Terkait

Pertama dalam 350 Tahun, Paus Dimakamkan di Santa Maria Maggiore
Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, 8 Laga Bigmatch
Nasib Hasto Kristiyanto, dari Jubah Merah menjadi Baju Oranye
Lantik 481 Kepala Daerah, Prabowo: Buat yang Terbaik untuk Rakyat
Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund, Inovasi Baru Atasi Tunggakan Iuran
Indosat Merambah Maumere, Saatnya GenSi Beraksi!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:36 WITA

Pernah Mendapat Berkat Apostolik, Begini Sosok Paus Fransiskus di Mata Melchias Mekeng

Kamis, 24 April 2025 - 15:33 WITA

Naker Fest 2025 di Sikka, Solusi Jitu Turunkan Angka Pengangguran

Rabu, 23 April 2025 - 16:58 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Batal Datang ke Sikka, Ini Alasannya!

Selasa, 22 April 2025 - 18:41 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Gelora Samador, Gara-Gara Cerita Humor tentang Sliding

Selasa, 22 April 2025 - 16:15 WITA

Melchias Mekeng Minta Wapres Gibran Rakabuming Raka Tuntaskan Bendungan Napung Gete

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sikka, Bupati: Manfaatkan Momentum Ini dengan Baik

Selasa, 22 April 2025 - 13:06 WITA

Mobil Wapres Tiba di Maumere

Selasa, 22 April 2025 - 11:24 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Rencana Kunker 2 Hari di Sikka, Ini Agendanya!

Berita Terbaru

Pater Doktor Otto Gusti Madung, SVD

Opini

Paus Fransiskus dan Teologi Pembebasan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 03:23 WITA