Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, KPU Terbitkan Surat Edaran, Pedomani Putusan MK

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 511 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sikka didampingi komisioner saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran pasangam calon, Sabtu (24/8)

Ketua KPU Sikka didampingi komisioner saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran pasangam calon, Sabtu (24/8)

Maumere-SuaraSikka.com: Menjelang tahapan pendaftaran, KPU menerbitkan surat dinas pada Jumat (23/8) malam. Surat dinas tersebut memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 baru lalu.

Ketua KPU Sikka Herimanto menyebutkan surat dinas KPU Nomor 1 1692/PL.02.2-5D/05/2024 ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Waspada! Banyak Modus Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan

Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan tanggal 27-29 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU meminta KPU Propinsi mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU.

Begitu juga KPU Kabupaten/Kota diminta mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.

Baca Juga :  Melchias Mekeng Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI

KPU menegaskan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berita Terkait

Melchias Mekeng Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI
Waspada! Banyak Modus Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan
Puan Sebut DPR RI Selalu Jadi Sorotan Rakyat
580 Anggota DPR RI Besok Dilantik, 13 dari NTT
MPR Cabut 3 Tap Soal Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur
Perburuan Poin MotoGP Masih Seru, Sirkuit Mandalika Bakal Jadi Pertaruhan Ramai, Simak Jadwal Lengkap-nya!
IFTK Ledalero Gelar Konferensi Internasional, Keynote Speaker dari Belgia dan Australia
NTT dan NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:08 WITA

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:53 WITA

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:13 WITA

Uskup Bogor Paskalis Bruno Syukur, Putera Pertama NTT Diangkat Paus Fransiskus Jadi Kardinal

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WITA

Paus Fransiskus Berkati Bayi 4 Bulan Asal NTT di Pinggir Jalan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:01 WITA

Paus Fransiskus Dijadwalkan Hadiri Pertemuan Interreligious di Masjid Istiqlal

Senin, 17 Juni 2024 - 20:18 WITA

Diisukan Terima Uang Rp 350 Juta, Sekretaris Demokrat Sikka Marah Besar

Minggu, 16 Juni 2024 - 10:31 WITA

23 Detik! Gawang Italia Bobol, Nedim Bajrami Cetak Gol Tercepat dalam Sejarah Euro

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:27 WITA

Waspada! Stunting NTT Meningkat di 16 Kabupaten, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Uskup Emeritus Keuskupan Maumere Mgr Gerlfus Kherubim Pareira

Featured

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WITA

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka, Selasa (8/10)

Featured

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:53 WITA