Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, KPU Terbitkan Surat Edaran, Pedomani Putusan MK

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 643 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sikka didampingi komisioner saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran pasangam calon, Sabtu (24/8)

Ketua KPU Sikka didampingi komisioner saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran pasangam calon, Sabtu (24/8)

Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU mengatur beberapa ketentuan.

Pertama, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 2.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Propinsi tersebut.

Kedua, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Propinsi tersebut.

Ketiga, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut,

Dan keempat, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Propinsi tersebut.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

Selain itu, KPU juga mengatur usulan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pertama, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 250.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut.

Berita Terkait

Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru