Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU mengatur beberapa ketentuan.
Pertama, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 2.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Propinsi tersebut.
Kedua, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Propinsi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut,
Dan keempat, Propinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Propinsi tersebut.
Selain itu, KPU juga mengatur usulan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pertama, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 250.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












