Kedua, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
Ketiga, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
Dan keempat Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan,” demikian surat dinas KPU.
Surat dinas KPU menyinggung syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Jika KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Propinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap keputusan dimaksud sesuai yang diatur dalam surat dinas.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












