Pelaksana Harian KPU Sikka beralasan secara keseluruhan sudah disampaikan ke masing-masing pasangan calon melalui penghubung.
“Syarat administrasi calon yang BMS karena dokumen belum benar yang disampaikan pada saat penyerahan sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan Perubahannya,” jelas Yosef Fredianus Boy Gapo.
Menyangkut Isu ijazah seorang kandidat yang berstatus BMS, Ketua KPU Sikka Herimanto membenarkan. Tanpa menyebut nama kandidat, dia mengatakan KPU Sikoa wajib menelusurinya.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












