Kerja sama yang dilakukan, ujar Fransiskus Laka, tidak bermaksud menakut-nakuti pelanggan. Justeru, menurut dia, kerja sama seperti ini merupakan bagian dari edukasi untuk mengingatkan pelanggan akan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo memastikan kerja sama yang dilakukan bukan berarti Kejaksaan Negeri Sikka adalah penagih piutang pelanggan Perumda Air Minum Wair Pu’an. Kejaksaan Negeri Sikka, kata dia, berkewajiban menyelamatkan dan mengamankan keuangan daerah.
Dalam nota Kesepakatan Bersama, kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan tertib pembayaran rekening air, membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, dan meningkatkan pendapatan dan pelayanan Perumda Air Minum Wair Pu’an.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme yang dilakukan yakni pada awalnya Perumda Air Minum Wair Pu’an melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran tagihan untuk lama tunggakan paling sedikit 3 bulan.
Hasil identifikasi dilengkapi dengan bukti administrasi daftar pelanggan dan besaran tunggakan. Data hasil identifikasi dan inventarisasi diserahkan kepada Kenaksaan Negeri Sikka.
Terhadap data tunggakan, Perumda Air Minum Wair Pu’an melakukan penagihan secara langsung kepada alamat pelanggan. Jika tidak dilunasi maka Perumda Air Minum Wair Pu’an memberikan surat penagihan kepada pelanggan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya