Cegah Tunggakan Pelanggan, Perumda Air Minum Wair Pu’an Gandeng Kejaksaan Negeri Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,924 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Perumda Air Minum Wair Pu'an Fransiskus Laka dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo memperlihatkan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan TUN di Aula Sekretariat FKUB Sikka, Rabu (9/10)

Direktur Utama Perumda Air Minum Wair Pu'an Fransiskus Laka dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo memperlihatkan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan TUN di Aula Sekretariat FKUB Sikka, Rabu (9/10)

Setelah itu, dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya surat penagihan belum dilakukan pelunasan tunggakan, maka aliran air ke pelanggan ditutup sementara. Pembukaan terhadap penutupan sementara aliran air pada pelanggan dapat dilakukan jika tunggakan rekening air telah dilunasi.

Baca Juga :  Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
Kesepakatan Bersama antara Perumda Air Minum Wair Pu’an dan Kejaksaan Negeri Sikka

Paling lambat 1 minggu setelah dilakukan penutupan aliran air, tunggakan tetap tidak dilunasi, maka penagihan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Nantinya, mekanisme dan prosedur penagihan oleh Kejaksaan Negeri Sikka, mengikuti mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan Negeri Sikka.

Baca Juga :  Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup

Kesepakatan Bersama antara Perumda Air Minum Wair Pu’an dan Kejaksaan Negeri Sikka berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak ditandatangani.*** (eny)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru