Setelah itu, dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya surat penagihan belum dilakukan pelunasan tunggakan, maka aliran air ke pelanggan ditutup sementara. Pembukaan terhadap penutupan sementara aliran air pada pelanggan dapat dilakukan jika tunggakan rekening air telah dilunasi.
Paling lambat 1 minggu setelah dilakukan penutupan aliran air, tunggakan tetap tidak dilunasi, maka penagihan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Nantinya, mekanisme dan prosedur penagihan oleh Kejaksaan Negeri Sikka, mengikuti mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan Negeri Sikka.
Kesepakatan Bersama antara Perumda Air Minum Wair Pu’an dan Kejaksaan Negeri Sikka berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak ditandatangani.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT