Dilansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sabtu (19/10), secara historis, sejak tahun 1945 hingga pasca reformasi, Indonesia mengalami beberapa tahap perubahan konstitusi yang memengaruhi masa jabatan presiden. Pertama pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 dan periode kedua, pada 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999.
Pada masa UUD Sementara 1950 tidak adanya aturan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, memasuki masa demokrasi di tahun 1999, peraturan berubah mengacu pada adanya ketentuan yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sejak saat itu, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan BJ Habibie pada tanggal 20 Oktober, Gus Dur, Presiden Keempat Indonesia dilantik pada 20 Oktober 1999 dan lengser pada 23 Juli 2001 digantikan oleh Presiden Kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri. Megawati menjabat pada 23 Juli 2001 dan lengser pada 20 Oktober 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa kepemimpinan Megawati digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Keenam Indonesia yang dilantik pada 20 Oktober 2004. Berakhirnya masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono digantikan oleh Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo pada tanggal yang sama, 20 Oktober 2014.
Sejak saat itu, hari pelantikan Presiden Indonesia ditetapkan akan selalu dilakukan pada tanggal 20 Oktober tanpa melihat hari.*** (*/eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












