Imbauan yang disampaikan bahwa siapapun yang berada dalam lokasi/ lahan persil milik PT Krisrama dapat mengetahui dan secara sukarela segera keluar dari lahan tersebut.
Jaringan Listrik
Marianus Laka mengatakan dari hasil identifikasi terdata 17 rumah di dalam lahan milik PT Krisrama yang diketahui terdapat sambungan listrik negara.
Pemasangan jaringan listrik tersebut, tegas dia, tanpa diketahui dan tanpa persetujuan PT Krisrama. Dia menyayangkan sikap PLN Flores Bagian Timur yang menyediakan fasilitas negara tanpa seizin pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap hal ini, Marianus Laka mengaku Tim Penasihat Hukum PT Krisrama telah berkoordinasi dengan manajemen PLN Flores Bagian Timur.
“Kami sudah ajukan permintaan untuk dilakukan pemutusan,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui 10 persil lahan HGU di Nangahale.dan Runut sudah sah menjadi milik PT Krisrama sejak 29 Juli 2024. Namun masih terdapat kelompok-kelompok yang menamakam diri masyarakat adat menentang keputusan pemerintah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












