Marianus Laka menegaskan legal standing masyarakat adat/Suku Soge dan masyarakat adat/Suku Goban tidak ditemukan dasar hukum eksistensinya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia umumnya, Propinsi NTT dan Kabupaten Sikka khususnya.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












