Setelah diklarifikasi oleh anggota KPPS, ternyata pria pengungsi ini tidak membawa Surat C Pemberitahuan. Dia juga tidak membawa KTP. Apalagi dia juga tidak pernah mengurus surat pindah pilih.
Anggota KPPS menjelaskan bahwa secara aturan pengungsi tersebut tidak bisa ikut memilih. Namun pria tersebut tetap memaksa agar bisa ikut menyalurkan hak politik karena alasannya dilindungi oleh negara.
“Secara aturan Bapak tidak bisa memilih. Bapak silakan menunggu di luar, saya hubungi dulu Ketua PKK Alok,” jelas anggota KPPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak lama kemudian Ketua KPPS Alok Bernard Tukan mendatangi TPS 014 Kota Uneng. Dia kembali mempertanyakan kelengkapan administrasi sebagai pemilih.
“Saya tidak ada dokumen apapun. Bagaimana mau urus pindah pilih? Kami ini pengungsi, jalan saja pakaian di badan. Tapi saya ini warga NTT. Saya punya hak pilih,” ujar dia ngotot.
Bernard Tukan lalu menjelaskan prosedural seseorang diakui haknya sebagai pemilih yang dapat menyalurkan hak politik pada saat pemungutan suara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












