Maumere-SuaraSikka.com: Menjelang Pemilihan Gubernur NTT Tahun 2024, beredar sebuah rekaman suara yang menyebutkan keterlibatan tiga institusi besar, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan. Politisi Partai Golkar sekaligus Tim Pemenangan Melki-Johni, yaitu Mohammad Ansor adalah orang yang diduga kuat mengeluarkan pernyataan tersebut.
Dalam rekaman suara tersebut, terduga yakni Mohammad Ansor menyebutkan bahwa tiga kekuatan besar negara ini dikerahkan untuk memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) dalam kontestasi politik NTT 2024.
Padahal, TNI/Polri dan Kejaksaan adalah lembaga negara yang dilarang melakukan hal kegiatan politik yang menguntungkan ataupun merugikan para kandidat sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dipertegas lagi dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang Yohanes Jimmy Nami mengatakan informasi dalam rekaman suara tersebut adalah informasi sesat untuk menggiring opini masyarakat NTT.
Menurutnya, peradaban demokrasi di Tanah Flobamora harusnya dibangun dengan sikap dan integritas para politisinya. Rekaman suara yang diduga berasal dari Mohammad Ansor tersebut tidak mencerminkan sikap dan integritas yang baik dari seorang politisi senior di NTT.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya