Nasib Joker, Anggota DPRD Sikka, Terdakwa TPPO,  Ditentukan Hari Ini, Majelis Hakim Harus Objektif!

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,183 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere-SuaraSikka.com: Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker, memasuki tahapan puncak di Pengadilan Negeri Maumere. Hari ini, Senin (9/12), nasib anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat itu akan ditentukan dalam agenda Putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joker pidana penjara 9 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan membayar restitusi yang bervariatif.

Baca Juga :  Kapolres Sikka yang Baru Besok Diterima Secara Tradisi Pedang Pora

JPU menyatakan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) Suster Fransiska Imakulata mengapresiasi sikap hukum JPU yang secara jeli dan cermat membuktikan keterlibatan Yuvinus Solo alias Joker dalam perkara TPPO.

Baca Juga :  Setelah Periksa Intensif 3 Jam, Jaksa di Sikka Tetapkan Konsultan Pengawas Tersangka Proyek IKK Nele

Bagi aktivis kemanusiaan ini, tuntutan JPU merupakan langkah strategis dalam memerangi kasus-kasus TPPO yang marak terjadi di NTT, khususnya di Kabupaten Sikka.

Bertolak dari itu, Suster Fransiska Imakulata meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, harus memberikan keputusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta persidangan.

Berita Terkait

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih
Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah
Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor
4 Desa dan Kelurahan di Sikka Positif ASF
ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati
Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:00 WITA

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:29 WITA

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:28 WITA

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Senin, 20 Januari 2025 - 11:30 WITA

Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:13 WITA

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:00 WITA

Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WITA

Permohonan PHP Pilkada Sikka Lewati Waktu, Kemungkinan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Berita Terbaru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka Paul Prasetya

Daerah

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:28 WITA

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan

Daerah

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Jan 2025 - 11:13 WITA