Maumere-SuaraSikka.com: Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker, memasuki tahapan puncak di Pengadilan Negeri Maumere. Hari ini, Senin (9/12), nasib anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat itu akan ditentukan dalam agenda Putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joker pidana penjara 9 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan membayar restitusi yang bervariatif.
JPU menyatakan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) Suster Fransiska Imakulata mengapresiasi sikap hukum JPU yang secara jeli dan cermat membuktikan keterlibatan Yuvinus Solo alias Joker dalam perkara TPPO.
Bagi aktivis kemanusiaan ini, tuntutan JPU merupakan langkah strategis dalam memerangi kasus-kasus TPPO yang marak terjadi di NTT, khususnya di Kabupaten Sikka.
Bertolak dari itu, Suster Fransiska Imakulata meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, harus memberikan keputusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta persidangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya