“Kami minta Majelis Hakim harus objektif, dan kami sangat percaya mereka bisa melakukan itu tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak mana pun,” harap anggota Jaringan HAM Sikka itu, sesaat menjelang sidang putusan.
Suster Fransiska Imalukata mengingatkan Majelis Hakim bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mendapatkan atensi khusus dari negara.
Kasus dugaan TPPO ini berawal ketika salah satu warga Sikka bernama Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada sebuah perusahan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo alias Joker.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret 2024 Jodimus Moan Kaka meninggal dunia karena kelaparan saat diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban ke Polres Sikka pada awal April. Kurang lebih berproses selama 1 bulan, penyidik kemudian menetapkan Yuvinus Solo alias Joker sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












