Hasil Musyawarah tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani Kades Reroroja, Ketua BPD Reroroja Yohanes DM Depuro, Elias Markus Moa dari Dusun Koro, Wakil Ketua BPD Reroroja Yofri Yanto R Yudas, Blasius Paskalis dari unsur Linmas, dan Agnes Sere seorang pedagang ikan. Babin Kantibmas Rio Naya dan Kepala Dusun Magelo’o Romualdus R Roni menolak tanda tangan.
Yeni Rahmania mengaku aneh dengan Musyawarah tersebut. Pasalnya, sebagai pengguna fasilitas Pelabuhan Tambatan Perahu, dia dan kawan-kawan tidak dilibatkan. Lebih aneh lagi, kata dia, musyawarah digelar pada 14 Pebruari 2025, tetapi Berita Acara Musyawarah diterbitkan satu hari sebelumnya yakni tanggal 13 Pebruari 2025.
“Sebelum musyawarah, hasilnya sudah diketahui, dan tertuang jelas dalam Berita Acara. Ini aneh. Musyawarah hanya formalitas saja,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pungli yang dilakukan Kepala Desa Reroroja mulai berlangsung sejak 18 Januari 2025. Saat itu staf desa mulai melakukan penarikan retribusi. Kegiatan pungli hanya berlangsung hingga 24 Januari 2025. Itu pun karena ditegur oleh Penjabat Sekda Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.

Kades Reroroja Florida Yosefina Ndena yang dihubungi melalui ponsel membenarkan pihaknya memberlakukan tarif retribusi. Dia beralasan karena banyaknya kapal dari luar Desa Reroroja yang melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tambatan Perahu Ndete.
Perempuan aktifis ini menyebut kebijakan retribusi merupakan hasil musyawarah
kepala desa bersama BPD Reroroja, kepala dusun, dan pihak terkait. Meski demikian, aku dia, kebijakan retribusi telah distopkan setelah dia mendapat arahan dari Penjabat Sekda Sikka. Menurut dia. kebijakan retribusi ternyata menyalahi aturan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












