Perda RTRW Harus Minimalisir Risiko Banjir di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,582 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Garda Soliditas Yohanis Yos De Peskim

Anggota Fraksi Garda Soliditas Yohanis Yos De Peskim

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044. Ironinya, Perda ini ditetapkan ketika banjir bandang menerjang beberapa wilayah di daerah itu.

Momentum ini mendorong Fraksi Partai Garda Soliditas DPRD Sikka menyentil realitas peristiwa banjir bandang yang sering terjadi di beberapa wilayah.

Anggota DPRD Sikka Yohanis Yos De Peskim mengatakan Kabupaten Sikka memiliki sejumlah daerah rawan banjir.  Dia menyebut beberapa wilayah seperti Kecamatan Magepanda, Mego, dan Tanawawo.

Bagi Politisi Partai Garuda Sikka ini, banjir dan penataan ruang wilayah merupakan 2 hal yang saling berkaitan erat. Menurut mantan wartawan itu, apabila penataan ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka banjir tidak akan terjadi.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban

Yohanis Yos De Peskim mengingatkan agar Perda RTRW tidak hanya fokus mengejar investasi dan pertumbuhann ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kemandirian ekonomi rakyat. Dua hal ini, kata dia, harus berjalan searah.

Dia menambahkan hadirnya Perda RTRW mestinya meminimalisir risiko problem laten seperti kendala infrastruktur, banjir dan bencana lainnya.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA