Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044. Ironinya, Perda ini ditetapkan ketika banjir bandang menerjang beberapa wilayah di daerah itu.
Momentum ini mendorong Fraksi Partai Garda Soliditas DPRD Sikka menyentil realitas peristiwa banjir bandang yang sering terjadi di beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Sikka Yohanis Yos De Peskim mengatakan Kabupaten Sikka memiliki sejumlah daerah rawan banjir. Dia menyebut beberapa wilayah seperti Kecamatan Magepanda, Mego, dan Tanawawo.
Bagi Politisi Partai Garuda Sikka ini, banjir dan penataan ruang wilayah merupakan 2 hal yang saling berkaitan erat. Menurut mantan wartawan itu, apabila penataan ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka banjir tidak akan terjadi.
Yohanis Yos De Peskim mengingatkan agar Perda RTRW tidak hanya fokus mengejar investasi dan pertumbuhann ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kemandirian ekonomi rakyat. Dua hal ini, kata dia, harus berjalan searah.
Dia menambahkan hadirnya Perda RTRW mestinya meminimalisir risiko problem laten seperti kendala infrastruktur, banjir dan bencana lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya