Pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan mengingat infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana dasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang di tengah masyarakat.
“Fraksi Garda Soliditas berharap dengan adanya Perda RTRW risiko banjir di wilayah Kabupaten Sikka ke depannya dapat diminimalisir,” ujar aktifis LMND itu.
Senada dengan ini, Fraksi Nurani Sejahtera menyebut banjir dan cuaca ekstrim merupakan potensi bencana yang menjadi ancaman utama di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga Perda RTRW harua dapat memperkuat zonasi rawan bencana dan jalur evakuasi,” harap Ketua Fraksi Nurani Sejahtera Antonius Tanjung.
Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkan Perda RTRW Tahun 2025-2044, penataan ruang di Kabupaten Sikka dilaksanakan dengan berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032.
Menurut Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Perda yang lama perlu direvisi karena selain harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kabupaten Sikka, juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal maupun eksternal di daerah.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












