Menurut Meridian Dewanta, seharusnya Kajari Sikka Henderina Malo menerapkan perlakuan hukum yang sama-sama berkeadilan, baik terhadap Yuvinus Solo maupun terhadap Karolus Kartinus Kotin.
Hemat dia, jika Karolus Kartinus Kotin dilakukan penahanan sejak perkara P-21, maka seharusnya Yuvinus Solo juga ditahan sejak kasusnya P-21. Atau, tambah dia, jika Kajari Sikka menyatakan akan melakukan penahanan terhadap terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seharusnya Kajari Sikka juga segera membebaskan Karolus Kartinus Kotin sambil menunggu kasusnya diputus dengan putusan yang bersifat final.
“Kami minta Henderina Malo selaku Kajari Sikka jangan tumpul terhadap terdakwa Yuvinus Solo yang merupakan Anggota DPRD Sikka, namun justeru tajam terhadap klien kami Karolus Kartinus Kotin yang warga masyarakat biasa dengan garis kehidupan yang bisa dikategorikan hidup susah, ekonomi lemah atau tidak mampu,” pinta dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meridian Dewanta Dado memastikan sikap Kajari Sikka Henderina Malo yang menerapkan perlakuan hukum saling bertolak belakang antara terdakwa Yuvinus Solo dengan terdakwa Karolus Kartinus Kotin merupakan indikasi adanya penerapan hukum yang bersifat diskriminatif.
“Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Burhanuddin,” tegas dia.
Hingga Kamis (6/2) Yunis Solo sama sekali belum disentuh Kejari Sikka. Politisi Partai Demokrat itu masih sempat mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sikka.*** (eny)