Dia mengatakan Yuvinus Solo didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan Pertama Subsidair, melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Serta Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 186 Ayat (1) Jo Pasal 35 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 9 Desember 2024 melalui Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme memutuskan Terdakwa Yuvinus Solo terbukti bersalah.
Majelis Hakim menyatakan erdakwa Yuvinus Solo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai pelaksana penempatan kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik, sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum.
Selain itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuvinus Solo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah
Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya