Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Yuvinus Solo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Yuvinus Solo mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Hasilnya, kata dia, Pengadilan Tinggi Kupang pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere.
“Walaupun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Maumere yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, namun Kajari Sikka tidak juga melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Yuvinus Solo,” ujar miris Meridian Dewanta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlakuan berbeda, kata dia, justeru dialami kliennya Karolus Kartinus Kotin, yang telah dilakukan penahanan oleh Kejari Sikka sejak perkara dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, jelas dia, terdakwa Karolus Kartinus Kotin juga didakwa dengan pasal berlapis yang bunyinya sama dengan dakwaan terhadap terdakwa Yuvinus Solo.
“Klien saya diputus terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Maumere yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, dengan bunyi amar putusan yang hampir sama dengan amar putusan terhadap rerdakwa Yuvinus Solo,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya