Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka di bawah pimpinan Henderina Malo terus disoroti masalah diskriminasi hukum. Meridian Dewanta Dado, seorang Advokat Peradi terpaksa melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kasus diskriminasi hukum yang dipertontonkan Kejaksaan Negeri Sikka adalah perbedaan implementasi terhadap kewenangan menahan tersangka. Kasus yang diangkat Meridian Dewanta Dado kali ini yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meridian Dewanta Dado membandingkan perkara TPPO antara terdakwa Yuvinus Solo, seorang anggota DPRD Sikka, dengan kliennya Karolus Kartinus Kotin, yang juga terdakwa pada perkara TPPO yang lain. Yuvinus Solo tidak ditahan, berbeda penerapan hukum kepada Karolus Kartinus Kotin yang langsung ditahan.
“Kejari Sikka hanya tajam kepada Karolus Kartinus Kotin, dan tumpul terhadap Yuvinus Solo,” ungkap kecewa Meridian Dewanta melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (8/2).
Koordinator TPDI NTT itu mengingat kembali pernyataan Kajari Sikka Henderina Malo pada sebuah media online nasional. Henderina Malo menyatakan akan melakukan penahanan terhadap terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ternyata hanya omong saja. Itu pernyataan mencederai perasaan keadilan dalam masyarakat,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya