Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,995 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah pusat telah mengambil langkah signifikan dengan memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja, yang kemudian ditindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, transfer dana ke propinsi dan kabupaten/kota dikurangi lebih dari Rp 50 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pagu awal DAU Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 446,63 triliun. Namun, dengan kebijakan terbaru, anggaran tersebut dikurangi menjadi Rp 430,95 triliun, terjadi pengurangan sebesar Rp 15,68 triliun.

DAU merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk operasional dan pelayanan publik.

Pemangkasan ini, sebagaimana dikutip dari TerobosNusantara.com, diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor di tingkat daerah. Kemungkinan berkurangnya anggaran untuk fasilitas pendidikan, program beasiswa, dan peningkatan kualitas guru.

Pengurangan dana dapat memengaruhi layanan kesehatan dasar, pengadaan alat medis, dan program kesehatan preventif.

Berita Terkait

Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, 8 Laga Bigmatch
Nasib Hasto Kristiyanto, dari Jubah Merah menjadi Baju Oranye
Lantik 481 Kepala Daerah, Prabowo: Buat yang Terbaik untuk Rakyat
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund, Inovasi Baru Atasi Tunggakan Iuran
Indosat Merambah Maumere, Saatnya GenSi Beraksi!
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini, Serentak 190 Titik
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025
Pentingnya Hipnoterapi, IHC Kukuhkan Tokoh Ternama Jadi Instruktur Hipnosis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:20 WITA

PPMAN Prihatin Sikap Diskriminatif Polres Sikka dalam Penanganan Pidana Konflik Lahan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:11 WITA

Aliran Dana Rp 1,4 Miliar dari Kementerian, Picu Praktik Nepotisme di Dinas Koperasi dan UKM Sikka

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:12 WITA

PAD Sikka Rendah, PDIP Desak Tinggalkan Pola Kerja Habiskan Anggaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:59 WITA

Soroti 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Sikka, Nasdem Bilang Jangan Sampai Hanya Pencitraan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:54 WITA

Respon Fraksi-Fraksi di DPRD Sikka terhadap Sengkarut Jasa Covid: Segera Bayar!

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:23 WITA

Nasdem Minta Bupati dan Wabup Sikka Berguru kepada Mantan Penjabat Bupati, Sindiran atau Motivasi?

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:58 WITA

Fraksi Partai Golkar Sikka Embuskan Isu Seksi, Ternyata Manajemen RSUD TC Hillers Maumere Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:06 WITA

Jasa Covid 2020 Belum Cair, Nakes di Maumere Malah Terima PHP

Berita Terbaru