Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah pusat telah mengambil langkah signifikan dengan memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja, yang kemudian ditindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, transfer dana ke propinsi dan kabupaten/kota dikurangi lebih dari Rp 50 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pagu awal DAU Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 446,63 triliun. Namun, dengan kebijakan terbaru, anggaran tersebut dikurangi menjadi Rp 430,95 triliun, terjadi pengurangan sebesar Rp 15,68 triliun.
DAU merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk operasional dan pelayanan publik.
Pemangkasan ini, sebagaimana dikutip dari TerobosNusantara.com, diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor di tingkat daerah. Kemungkinan berkurangnya anggaran untuk fasilitas pendidikan, program beasiswa, dan peningkatan kualitas guru.
Pengurangan dana dapat memengaruhi layanan kesehatan dasar, pengadaan alat medis, dan program kesehatan preventif.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya