“Keputusan MA sudah sangat jelas, Saudara jangan tafsirkan lagi,” tegas Marianus Renaldy Laka.
Somasi
Alih-alih eksekusi mandiri, kubu Maria Magdalena pun mendapat getah. Maria Magdalena bersama Polikarpus Raga malah disomasi Agustinus Romualdus Heny dan Direktur CV Yaspem Sarana Rafael Raga. Surat somasi langsung diserahkan kuasa hukum Marianus Renaldy Laka saat itu juga kepada Polikarpus Raga.
Somasi yang dilayangkan Agustinus Romualdus Heny dan Rafael Raga terkait tindakan penyerobotan yang terjadi pada 8 Januari 2025 lalu. Tindakan penyerobotan yang sama kembali dilakukan Maria Magdalena pada Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marianus Renaldy Laka menegaakan bahwa MA memutuskan karena substansi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah pergantian kepengurusan Yaspem Maumere, sehingga haruslah diselesaikan terlebih dahulu di Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus permasalahan pengangkatan maupun penggantian Pengurus Yayasan agar sesuai Anggaran Dasar sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2001 tentang Yayasan.
“Putusan Kasasi adalah putusan NO, tidak dapat diterima, kita ini sama-sama pengacara, jangan tafsirkan hal lain di luar keputusan,” tegas dia.
Usai menerima surat somasi, kubu Maria Magdalena pun meninggalkan Kantor Yaspem. Marianus Renaldy Laka mengingatkan agar somasi dijawab dalam waktu 3 hari.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












