

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus HGU Nangahale di Kabupaten Sikka masih terus memanas. Dua orang istri terdakwa pembakaran plang PT Krisrama mendesak Kapolres Sikka menangkap Antonius Yohanis Bala, kuasa hukum dari kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai masyarakat adat.
Desakan dua istri terdakwa disampaikan saat aksi Masyarakat Akar Rumput (MAR), Senin (10/3). Aksi berlangsung pada 3 tempat yakni Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Mapolres Sikka, dan Kantor Bupati Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lusia Loi, istri terdakwa Bernadus Baduk, menyebut alasan penangkapan Antonius Yohanis Bala, karena orang ini dinilai sebagai tukang tipu dan provokatur yang mengakibatkan suaminya terlibat dalam tindak pidana aksi pembakaran plang PT Krisrama pada 29 Juli 2024.

“PT Krisrama tanam papan plang kami masyarakat turun cabut dan bakar. Semuanya ini terjadi karena perintah Antonius Johanis Bala,” ungkap Lusia Loi saat membacakan pernyataan sikap.
Lusia Loi lalu membeberkan bagaimana modus penipuan yang dilakukan Antonius Yohanis Bala sejak tahun 1998. Dia mengatakan waktu itu Antonius Yohanis Bala bersama 2 orang dari lembaga swadaya masyarakat bertemu Yosef Lewor Goban di Koli Heret Desa Runut Kecamatan Waigete.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Antonius Johanis Bala, mengajak Yosef Lewor Gobang bekerjasama dengan LSM sebagai lembaga sosial untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah ulayat, karena tidak ada biaya dan perjuangan bisa lebih cepat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












