Terhadap persoalan Jasa Covid yang sudah memasuki usia 4 tahun, GMNI Sikka memiliki pandangan-pandangan strategis untuk menjadi referensi bagi pemerintah daerah setempat.
Kemandekan Pemimpin Daerah
GMNI Sikka menelisik tidak terbitnya Peraturan Bupati Sikka sebagai simbol memandekan kepemimpinan daerah.
“Sudah 4 tahun insentif tidak dibayar, dan alasannya tetap sama yakni tidak ada dasar hukum yang mengatur sistem Cost Per Day (CPD) dalam Peraturan Bupati yang berlaku. Padahal, peraturan daerah bukanlah entitas mati. Ia bisa, dan semestinya, disesuaikan dengan kebijakan nasional, apalagi dalam konteks darurat seperti pandemi,” ungkap Yohanes Mario.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GMNI Sikka, kegagalan menerbitkan Perbup baru selama ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Kabupaten Sikka gagal mengelola urgensi publik dan tertinggal dalam menyelaraskan norma lokal dengan kebijakan nasional. Bagi GMNI Sikka, pemertintah daerah tidak bisa berdalih pada ketidakcocokan regulasi sebagai alasan penundaan.
“Jika CPD diwajibkan sejak 2020, revisi Perbub harusnya dilakukan segera, bukan membiarkan berlarut-larut sampai saat ini. Jika kepala daerah masih bungkam dan tidak segera menerbitkan Perbup baru, maka dia telah menjadi bagian dari struktur yang membiarkan pelanggaran hak buruh kesehatan berlangsung terus-menerus,” ujar Yohanes Maro.
Audit
GMNI Sikka memandang perlu segera dilakukan audit dana Jasa Covid. Hal ini sangat penting untuk membongkar tabir gelap pengelolaan dana tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












