“Sangat keterlaluan, azas manfaat tidak ada,” ungkap dia.
Proyek IKK Nita dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi. Nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp 3.535.704.374,67 bersumber dari dana pinjaman daerah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sikka juga melakukan proses hukum atas 2 proyek yang sumber dana berasal dari dana pinjaman daerah. Dua proyek tersebut yakni Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng dan IKK Nele.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












