Sekitar pukul 11.32 Wita Dokter Santi Delang bersama seorang tenaga kesehatan dari RSUD TC Hillers Maumere tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Dokter dan petugas medis langsung menuju ruang Pidum. Selang 1 menit kemudian, terpidana masuk ke ruang Pidum.
Kurang lebih pukul 11.54 Wita Dokter Santi Delang bersama tenaga kesehatan keluar dari Pidum, dan langsung meninggalkan Kejaksaan Negeri Sikka.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Sikka di bawah komando Henderina Malo tidak berani mengeksekusi terpidana penganiayaan Hendrik Putra Winata. Padahal Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maumere telah memutuskan 3 bulan
penjara dan terpidana ditahan.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












