Dokumen ini memuat perjanjian antara Portugis dan Belanda, yang ditandatangani tanggal 20 April 1859 oleh Antonio Maria de Fontes Pereura de Melo sebagai utusan resmi Dom Pedro V dari Portugal, dan Maurits Jan Heldewier sebagai utusan resmi Raja William III dari Belanda.
Peristiwa itu telah mengubah secara total status kepemilikan Portugis dan Belanda atas sejumlah pulau, yakni Timor, Flores, Solor, Adonara, Lomblem (Lembata), Pantar, Omba serta Atauro (Pulau Kambing).
“Perjanjian antara Portugal dan Belanda yang lebih dikenal dengan nama Tratado de Lisboa 1859 atau Perjanjian Lisbon Tahun 1859, membawa konsekuensi hukum dan politik bagi kedua belah pihak yang berdampak hingga hari ini,” terang Sisko Pati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Portugis di satu pihak harus kehilangan sebagian besar wilayah kepemilikannya di Provincia Timor Solor yang meliput Pulau Flores, Pulau Solor, Pulau Adonara, dan mengakui kepemilikan Belanda di Pulau Timor bagian barat dari batas yang disepakati. Portugis juga harus melepaskan klaim kepemilikannya atas Pulau Lomblem (Lembata), Pantar dan Ombai.
Sementara itu di lain pihak, Belanda yang secara de facto hanya menguasai seluruh Timor bagian barat (kecuali wilayah enklave Oecusse, Ambenu, Noemuti), Maukatar, Pulau Sabu dan Rote, semakin memperluas wilayah kolonialnya di Residentie Timor en Onderhoorigheden (Keresidenan Timor dan Pulau pulaunya) yang dilakukan dengan menyerahkan Maubara kepada Portugal serta melepaskan klaim kepemilikannya atas pulau Atauro (Pulau Kambing), mengakui kepemilikan Portugal di pulau Timor bagian timur dari batas yang sepakati, dan memberikan sejumlah “uang kompensasi” kepada gubernur kolonial Portugis di Dili tanpa sepengetahuan pemerintah Lisbon.


Ikuti Kami
Subscribe












