Ekspansi bangsa Portugis selama lebih dari 300 tahun (1512-1859) di Kepulauan Nusa Tenggara yang dikenal memiliki kayu cendana, bubuk mesiu serta komoditas perdagangan budak yang diperdagangkan hingga ke Brasil, harus berakhir sejak penandatanganan Perjanjian Lisbon tanggal 20 April 1859.
“Buku ini merupakan kilas balik sejarah lepasnya Pulau Flores, Solor, Adonara dan sekitarnya sebagai wilayah kolonial Portugis dan beralih menjadi wilayah kolonial Belanda,” ujar Sisko Pati.
Ketika menelusuri buku ini, pembaca akan dibawa kepada gambaran utuh tentang Flores, Solor, Adonara dan sekitarnya ketika masa penjajahan Portugis hingga Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis mengajak pembaca untuk mendapatkan informasi valid terkait latar belakang dan isi Perjanjian Lisbon. Pada bagian itu, penulis melengkapi dengan Kapten Perang hingga Gubernur Kolonial Portugis di Timor, Flores dan Solor pada 1541-1852.
Dengan penandatanganan Perjanjian Lisbon Tahun 1859, maka wilayah kolonial Portugis di Asia Tenggara hanya menyisahkan separuh Pulau Timor bagian timur yang kini menjadi Republica Democratica de Timor Leste, enklave Oecusee dan Pulau Atauro (Ilha de Kambing).
Pemerintah kolonial Belanda sebagai penguasa baru menjadi successor atas Pulau Flores, Solor, Adonara, Lembata, Alor, Pantar dan sekitarnya. Belanda kemudian memperluas keresidenannya yang berkedudukan di Kupang bernama Residentie
Timor en Onderhoorigheden hingga mencakup pulau-pulau bekas kepemilikan Portugis dengan membentuk afdelling dan onderafdeling di pulau-pulau tersebut selama 86 tahun berturut-turut.


Ikuti Kami
Subscribe












