“Kalau seandainya semua kontrak kerja yang sifatnya kontraktual dipidanakan, lalu untuk apa kontrak itu?” tanya dia, Rabu (28/5) di Maumere.
Hal lain yang dikritisi Fransisco Soarez Pati dalam perkara ini yakni dugaan JPU mengistimewakan orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengan pekerjaam proyek tersebut.
Dia menyebut dua nama yang seharusnya ikut bertanggungjawab yakni Kepala Cabang PT Timur Ahava Perkasa
Charlie Robin Arifin dan Komisaris PT Timur Ahava Perkasa Clinton Maruli Simanjuntak. Menurut dia, jika bertindak jujur, seharusnya 2 orang ini, yang juga adalah bagian dari penyedia, ikut dipenjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi jaksa dalam perkara ini hanya menyeret PPK dan anak pendiri PT Timur Ahava Perkasa. Sedangkan dua orang itu seolah-olah memiliki hak imunitas, diberikan karpet merah oleh penuntut umum,” ungkap Fransisco Soarez Pati.
Bagi Fransisco Soarez Pati, yang seharusnya diseret ke Pengadilan Tipikor adalah Kepala Cabang PT Timur Ahava Perkasa
Charlie Robin Arifin. Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo, kontrak kerja malah ditandatangani Clinton Maruli Simanjuntak yang memanipulasi tanda tangan Charlie Robin Arifin.
“Sangat naif kalau Kepala Cabang tidak ditersangkakan. Apa istimewanya dia di mata hukum?” tanya Fransisco Soarez Pati.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












