

Maumere-SuaraSikka.com: Perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Gedung Rawat Inap RSP Doreng di Kabupaten Sikka sudah selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Kupang. Saat kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding.
Dua terdakwa telah dihukum pidana penjara. Hukuman kepada 2 terdakwa diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 3 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Gregorius Geovany dihukum pidana penjara 1 tahun denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan. Lalu terdakwa lain, Donovan Alfa Mboe, orang yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual proyek itu, dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan.
Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Gregorius Geovany menilai terdapat kejanggalan pada perkara ini. Dua hal yang dia kritisi yakni penetapan status perkara sebagai tindak pidana korupsi, dan dugaan JPU melindungi orang-orang tertentu dalam perkara tersebut.
Fransisco Soares Pati menegaskan sejatinya masalah pekerjaan Gedung Rawat Inap RSP Doreng masuk kategori perdata murni karena terjadi wanprestasi dari penyedia PT Timur Ahava Perkasa yang tidak melakukan pekerjaan.
Dia beralasan penyedia dan PPK terikat dalam kontrak kerja. Maka yang berlaku dalam persoalan proyek tersebut adalah kontrak kerja itu sendiri, dengan merujuk kepada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












