Perkara Gedung Rawat Inap RSP Doreng di Sikka, Sisko Pati: JPU Bentang Karpet Merah untuk Charli Robin dan Clinton Simanjuntak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,293 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum terdakwa Gregorius Geovany

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum terdakwa Gregorius Geovany

Maumere-SuaraSikka.com: Perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Gedung Rawat Inap RSP Doreng di Kabupaten Sikka sudah selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Kupang. Saat kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding.

Dua terdakwa telah dihukum pidana penjara. Hukuman kepada 2 terdakwa diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Gregorius Geovany dihukum pidana penjara 1 tahun denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan. Lalu terdakwa lain, Donovan Alfa Mboe, orang yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual proyek itu, dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Gregorius Geovany menilai terdapat kejanggalan pada perkara ini. Dua hal yang dia kritisi yakni penetapan status perkara sebagai tindak pidana korupsi, dan dugaan JPU melindungi orang-orang tertentu dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Fransisco Soares Pati menegaskan sejatinya masalah pekerjaan Gedung Rawat Inap RSP Doreng masuk kategori perdata murni karena terjadi wanprestasi dari penyedia PT Timur Ahava Perkasa yang tidak melakukan pekerjaan.

Dia beralasan penyedia dan PPK terikat dalam kontrak kerja. Maka yang berlaku dalam persoalan proyek tersebut adalah kontrak kerja itu sendiri, dengan merujuk kepada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru