Menyoal sisa dana JKN yang belum dibagikan, Kosmas Wera enggan memberikan tanggapan. Dia beralasan bukan kewenangannya untuk memberikan infornasi.
Dana JKN yang belum dibagikan yakni sejak Juni-Desember 2024 dan Januari-Mei 2025. Dengan dibagikannya dana JKN Juni-September 2024, maka untuk 2024 masih 3 bulan yang belum dibagikan, dan 2025 sama sekali belum.
Media ini mendapat informasi klaim JKN sudah dibayarkan hingga Maret 2025. Namun dana tersebut belum saja dibagikan kepada yang berhak menerima. Padahal, sebelumnya Kosmas Wera menyampaikan dana JKN dibagikan setiap 3 bulan sekali. Jika skema ini tertib, mestinya dana JKN sudah dibagikan hingga klaim Maret 2025.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












