

Maumere-SuaraSikka.com: Dua warga Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Sikka Propinsi NTT, Kamis (13/6). IAP dan TC telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, dan kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
IAP dan TC terlibat dugaan tindakan pidana penipuan. Keduanya membawa puluhan jenis perhiasan emas palsu dari Jambi, kemudian ditukarkan dengan emas asli milik sejumlah korban pada beberapa tempat di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga menyebut penyidik telah memeriksa saksi, korban dan tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Kronologi
IAP dan TC berangkat dari Jambi dalam waktu yang berbeda, dan bertemu di Larantuka
Kabupaten Flotim pada Mei 2025. Lalu keduanya bersepakat ke Maumere pada 29 Mei 2025, dan menginap di kos Pondok Ayu Waioti.
Berselang 2 hari, IAP dan TC mulai merambah Pulau Pemana. Mereka menginap di sebuah penginapan milik Diona. Strategi penipuan mulai dimatangkan dari tempat ini.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












