Keesokan harinya IAP dan TC mulai melacarkan aksi mereka. Keduanya menggunakan sepeda motor, berpencar pergi ke beberapa rumah warga di Desa Pemana dan Desa Gunung Sari.
H dan S menjadi korban pertama. IAP menawarkan tukar tambah anting emas milik S dengan anting emas palsu milik IAP. Lalu cincin emas milik H ditukar dengan cincin emas palsu dari IAP. Dua korban masing masing diharuskan membayar biaya tukar tambah sebesar Rp 100.000.
IAP kemudian menyambangi I. Dia menawarkan tukar tambah 15 gram kalung emas dan 5 gram cincin emas, dengan 20 gram gelang rantai emas palsu. Korban I harus juga membayar biaya tukar tambah sebesar Rp 13.000.000. Namun belum sempat dibayarkan atau dicicil oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IAP lalu menemui DA. Tersangka menawarkan tukar tambah 2,2 gram gelang emas dengan 2,24 gram gelang emas palsu, dan menambahkan biaya tukar tambah sebesar Rp 200.000.
IAP terus melancarkan aksinya. R menjadi korban berikut. R menukarkan 2 buah cincin emas 2,5 gram kadar 15 karat, dengan 4 gram gelang emas palsu 22 karat milik IAP.
Tidak hanya itu. R juga tertipu dengan membeli cincin emas palsu senilai Rp 1.700.000. Menurut IAP, cincin tersebut dengan berat sekitar 2 gram dan kadar emas 16 karat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












