Tersangka IAP mengakui membawa perhiasan emas palsu berupa 1 buah gelang rantai emas palsu dengan berat sekitar 25 gram, 1 buah cincin emas palsu dengan berat sekitar 1 gram, 1 buah gelang emas palsu dengan berat sekitar 5 gram, 1 buah gelang emas palsu dengan berat seitar 3 gram, dan 1 buah cincin emas palsu dengan berat sekitar 2 gram.
“Ini semua emas palsu milik IAP yang telah ditukar maupun dijual kepada korban,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Sementara tersangka TC mendapatkan perhiasan emas palsu dari tersangka IAP sekitar 7 unit dan tersangka TC sudah miliki 2 buah perhiasan emas palsu.
Barang Bukti
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, baik dari saksi, korban, maupun tersangka.
Dari beberapa saksi, polisi menyita 25 gram gelang rantai emas palsu, 1 gram cincin emas palsu, 5 gram gelang emas palsu, 2 gram cincin emas palsu, 3 gram gelang emas palsu, 1 kuitansi dengan tulisan Toko Perhiasan Cendana, dan 1 kantong perhiasan emas palsu jenis cincin dengan permata kecil-kecil berbentuk kotak seberat sekitar 2,30 gram.
Polisi juga menyita berbagai macam jenis barang dan uang dari tersangka. Termasuk yang disita adalah 2 buah botol plastik kecil berwarna putih dengan tutup botol berwarna hijau, dengan tulisan INSTO berwarna kuning emas merupakan cairan tester emas, dan tulisan INSTO berwarna hijau merupakan cairan tester perak, 2 buah batu gosok berwarna hitam, 1 buah alat timbangan gram merek POCKET SCALE warna hitam, dan 1 lembar kain berwarna merah.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












