Gerindra “Serang” Lagi Bupati Sikka, Sebut Keliru Gunakan Dasar Hukum Susun KUAPPAS 2026

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,126 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sikka Fransiskus Stephanus Say

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sikka Fransiskus Stephanus Say

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sikka kembali “menyerang” Bupati daerah setempat. Jika sebelumnya viral frasa ember kosong, kali ini Fraksi Partai Gerindra menggunakan bahasa yang lebih halus yakni keliru.

Perseteruan terbaru terjadi pada mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi Partai Gerindra menyoroti dasar hukum penyusunan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Catatan kritis Fraksi Partai Gerindra menukik kepada Pidato Pengantar Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/6). Bupati Sikka menyebut penyusunan Rancangan KUAPPAS 2026 merujuk kepada Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Suasana sidang paripurna DPRD Sikka, Rabu (2/7)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say menilai pemerintah keliru dalam pendasaran penyusunan KUAPPAS 2026, karena RKPD 2026 merupakan pengejawantahan dari Perda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2024-2029.

Sejauh ini, ujar Fransiskus Stephanus Say, pembahasan RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2024-2029 baru pada tahap kesepakatan MoU Rancangan Awal RPJMD antara Pemerintah dan DPRD Sikka. Menurut dia, MoU inilah yang mengikat Pemerintah dan DPRD Sikka harus melanjutkan pembahasan sehingga Ranwal RPJMD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Garis-garis besar haluan pembangunan daerah selama lima tahun ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyusun RKPD tahun demi tahun. Dengan kata lain, kata Fransiskus Stephanus Say, RKPD menjadi rencana tahunan yang memuat langkah-langkah pelaksanaan RPJMD selama lima tahun.

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru