

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sikka kembali “menyerang” Bupati daerah setempat. Jika sebelumnya viral frasa ember kosong, kali ini Fraksi Partai Gerindra menggunakan bahasa yang lebih halus yakni keliru.
Perseteruan terbaru terjadi pada mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi Partai Gerindra menyoroti dasar hukum penyusunan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan kritis Fraksi Partai Gerindra menukik kepada Pidato Pengantar Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/6). Bupati Sikka menyebut penyusunan Rancangan KUAPPAS 2026 merujuk kepada Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say menilai pemerintah keliru dalam pendasaran penyusunan KUAPPAS 2026, karena RKPD 2026 merupakan pengejawantahan dari Perda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2024-2029.
Sejauh ini, ujar Fransiskus Stephanus Say, pembahasan RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2024-2029 baru pada tahap kesepakatan MoU Rancangan Awal RPJMD antara Pemerintah dan DPRD Sikka. Menurut dia, MoU inilah yang mengikat Pemerintah dan DPRD Sikka harus melanjutkan pembahasan sehingga Ranwal RPJMD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Garis-garis besar haluan pembangunan daerah selama lima tahun ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyusun RKPD tahun demi tahun. Dengan kata lain, kata Fransiskus Stephanus Say, RKPD menjadi rencana tahunan yang memuat langkah-langkah pelaksanaan RPJMD selama lima tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












