“Desa wisata yang memenuhi syarat dan berminat bekerjasama hanya Desa Wisata Kojadoi. Namun besaran nilai kontrak sebanyak Rp 5 juta per bulan dalam rencana kontrak yang ditawarkan sesuai anjuran BPK Perwakilan NTT, membuat Desa Kojadoi belum sepakat untuk bekerjasama,” jelas dia.
Karena belum ada yang berminat bekerjasama, demi perawatan kapal tersebut, pemerintah lalu menitipkan Glass Bottom Boat di Desa Kojadoi, sambil menunggu pihak ketiga yang berminat.
Wabup Sikka mengatakan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, harga sewa Glass Bottom Boat ditetapkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Pemerintah daerah kembali menawarkan kerja sama dengan pihak ketiga, namun belum berhasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2024, pemerintah berhasil menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan Glass Bottom Boat bersama BUMDes Monianse Desa Kojadoi. Namun kerja sama tidak berumur panjang, dengan alasan bahwa hanya sedikit wisatawan yang berminat melihat-lihat terumbu karang, sehingga kewajiban menyetor Rp 2 juta per bulan dirasakan berat.
Oleh karena itu, hingga saat ini Glass Bottom Boat masih ada di Desa Kojadoi dengan status titipan untuk dijaga dan dirawat. Saat ini pemerintah masih terus menjajaki pihak ketiga yang berminat kerja sama mengoperasikan Glass Bottom Boat.
Menanggapi desakan Fraksi Partai Denokrat, Wabup Sikka menambahkan pemerintah sepakat membuat regulasi tentang pengelolaan semua aset wisata, termasuk kapal wisata Glass Bottom Boat. Pemerintah juga sepakat melakukan evaluasi atas rencana kerja sama dengan pihak ketiga, dengan mempertimbangkan nilai keekonomian riil dan potensi pariwisata bahari di kawasan Teluk Maumere, termasuk juga sepakat atas usulan melibatkan DPRD dalam proses pengawasan dan pelaporan tahunan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












