Berdasarkan LAI diketahui bahwa Perumda Mawarani mencatat rugi kumulatif senilai -Rp 2.725.485.162,39 atau setara dengan -102,85 persen dari jumlah penyertaan modal Pemkab Sikka. Dengan demikian ekuitas per 31 Desember 2024 bersaldo negatif senilai -Rp 75.614.662,39.
Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, Perumda Mawarani memiliki akumulasi kerugian (saldo laba negatif) yaitu per 31 Desember 2022 senilai -Rp 2.333.185.419,36 atau -88,05 persen, per 31 Desember 2023 senilai -Rp 2.676.735.706,29 atau -101,01 persen, dan per 31 Desember 2024 senilai -Rp 2.725.485.162,39 atau -102,85 persen.
Hal ini disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus sejak tahun 2020 sampai 31 Desember 2024, dan perusahaan sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kondisi tersebut, KAP dalam LAI telah merekomendasikan kepada Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago untuk melakukan analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda Mawarani.
Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan kembali Perumda Mawarani dengan fokus pada Unit Usaha SPBU dilengkapi fasilitas penunjang, dengan pengisian struktur organisasi disesuaikan volume/kegiatan usaha. Atau jika tidak ada rencana efektif untuk mengaktifkan kembali Perumda Mawarani, Bupati dapat mengusulkan kepada DPRD Sikka untuk melakukan pembubaran atau likuidasi Perumda Mawarani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Mawarani menjelaskan bahwa Perumda Mawarani telah berhenti beroperasi sejak pertengahan tahun 2022 akibat keterbatasan modal kerja. Meskipun sejak awal telah memiliki model bisnis yang tertuang dalam Perda, pelaksanaannya dinilai belum
berjalan optimal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












