Melalui surat pengaduan, disebut jelas bahwa ratusan buruh darat tersebut bekerja sudah 15 tahun. Selama rentang waktu itu mereka tidak tergabung dalam asosiasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Laurens Say.
Paling miris, yakni mereka mendapatkan upah yang tidak manusiawi. Upah yang diterima dalam bentuk borongan sebesar Rp 325.000 per container, dengan tidak membedakan berat ringannya pekerjaan. Hasil borongan tersebut kemudian dibagikan kepada 30 orang anggota kelompak.
Upah borongan yang diterima tersebut sangat rendah. Fakta ini yang mendorong para buruh mencari keadilan dengan menuntut kepada perusahaan JPT agar menaikkan upah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan upah yang sangat rendah ini, maka kami menuntut agar tarif container yang semula Rp 325.000 dinaikkan menjadi Rp 600.000 untuk beban di bawah 15 ton, dan di atas 15 ton dinaikkan 25 persen,” demikian salah satu poin tuntutan para buruh.
Mereka juga menuntut perubahan tarif untuk barang berbahaya. Misalnya LPG per container layaknya dibayar Rp 800 000, kaca per container Rp 800.000, besi per container Rp 1.500.000, tiang listrik 13m per container Rp 25.000, tiang listrik 12m per container Rp 20.000, tiang listrik 9m per container Rp 15.000, dan semen per ton Rp 50.000.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












