“Pelimpahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Polres Sikka dan didukung dengan rekonstruksi perkara pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu,” ujar dia.
Dengan diterimanya tersangka beserta barang bukti, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Maumere.
Kronologi Perkara
Okky Prastya Ajie juga menggambarkan kronologi perkara penganiayaan yang terjadi pada 26 Juni 2025 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kata dia, tersangka Nataniel Ledi Molo alias Natan sedang duduk bermain handphone di belakang toilet Pasar Tingkat. Kemudian dia didatangi korban Yoseph Seda alias Ebit yang menagih uang pinjaman. Natan kemudian bangun dan berjalan meninggalkan korban ke arah barat, diikuti oleh korban.
Tersangka dan korban tiba di sebuah distro. Natan menawarkan handphone untuk digadaikan, namun ditolak dan diarahkan ke kios lain.
Saat tiba di kios tersebut yang dalam keadaan tutup, korban menahan lengan kanan tersangka. Natan lalu membalikkan badan hingga berhadapan dengan korban. Keduanya berjalan ke arah timur sambil saling memeluk dengan tujuan menjatuhkan, hingga akhirnya sama-sama terjatuh ke tanah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












