Saksi yang kebetulan berada di lokasi mendengar korban berteriak minta tolong, kemudian berusaha melerai. Setelahnya, Natan kembali mencoba menawarkan handphone ke 2 orang lain, namun ditolak.
Gagal menggadaikan handphone, Natan lalu berjalan ke arah utara. Korban kembali menghadang di depan kios Cemerlang Jaya dengan memegang kedua bahu tersangka.
Natan kemudian memukul dada korban sebanyak dua kali dengan tangan kanan dan menendang bagian kemaluan korban menggunakan kaki kanan. Akibatnya, korban terjatuh dalam posisi jongkok lalu miring ke kanan, mengalami sesak napas, dan akhirnya dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil para saksi. Tidak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk tindak pidana serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sehingga harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Kejaksaan berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban,” ujar Henderina Malo.
Kegiatan pelimpahan tahap dua berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka dengan pengamanan ketat, berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Kejaksaan Negeri Sikka berharap perkara dapat segera diproses di pengadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












