Simon Subandi Supriadi menambahkan berdasarkan Perubahan KUAPPAS 2025, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyiapkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan Rancangan Perubahan APBD 2025.
Dia menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Sikka, dan secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dengan semangat kemitraan telah menyelesaikan pembahasan Perubahaan KUAPPAS 2025.

“Terhadap berbagai usul, kritik dan saran perbaikan, serta dinamika yang terjadi selama masa persidangan, Saya meyakini, hal tersebut sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, agar semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan KUAPPAS 2025 yang ditetapkan hari ini, persis sama dengan usulan Pemkab Sikka sebagaimana Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Perubahan KUAPPAS pada 26 Agustus 2025 lalu.
Saat itu, Pemkab Sikka mengajukan Perubahan Pendapatan Daerah
dianggarkan sebesar Rp 1.330.875.000.000, berkurang sebesar Rp 19.737.500.000 dari target semula Rp 1.350.612 500.000. Lalu Perubahan Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 1.345.224.170.981,66, berkurang sebesar Rp 90.275.829.018,34 dari target semula Rp 1.435.500.000.000.
Rapat Paripurna IX Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penandatanganan MoU tentang Perubahan KUAPPAS Tahun 2025, dipimpin Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi, didampingi Wakil Ketua Gorgonius Nago Bapa dan Herlindis Donatha da Rato. Awalnya rapat sempat diskors karena hanya 11 dari 35 anggota DPRD Sikka yang hadir. Tidak sampai setengah jam kemudian forum dinyatakan kuorum dan rapat dilanjutkan hingga penandatangan Nota Kesepakatan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












