SM, DPO Tersangka Kredit Fiktif BRI Maumere Serahkan Diri, Langsung Ditahan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,526 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SM, tersangka kasus kredit fiktif yang sempat DPO, akhirnya menyerahkan diri, dan langsung ditahan, Senin (27/10)

SM, tersangka kasus kredit fiktif yang sempat DPO, akhirnya menyerahkan diri, dan langsung ditahan, Senin (27/10)

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo saat konperensi pers, Jumat (17/10), menguraikan 4 tersangka sudah ditahan yakni AVADL, MJ, YD, dan YS, lalu 1 tersangka berinitial YM sementara ini sedang ditahan dalam perkara dugaan korupsi IKK Nele, dan 3 tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO) yaitu ADES, DDH, dan SM.

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga pada tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kewapante, dan BRI Unit Paga tanggal 1 September 2025 yakni mencapai Rp 3.693.120.743.

Baca Juga :  Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Untuk BRI Unit Nita, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022. Kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771. Lalu BRI Unit Kewapante, terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.376.471.078. Dan BRI Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selain itu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.*** (eny)

Berita Terkait

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memberikqn keterangan kepada wartawan usai menggelar Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kamis (2/7)

Nasional

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:04 WITA