Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo saat konperensi pers, Jumat (17/10), menguraikan 4 tersangka sudah ditahan yakni AVADL, MJ, YD, dan YS, lalu 1 tersangka berinitial YM sementara ini sedang ditahan dalam perkara dugaan korupsi IKK Nele, dan 3 tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO) yaitu ADES, DDH, dan SM.
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga pada tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kewapante, dan BRI Unit Paga tanggal 1 September 2025 yakni mencapai Rp 3.693.120.743.
Untuk BRI Unit Nita, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022. Kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771. Lalu BRI Unit Kewapante, terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.376.471.078. Dan BRI Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Selain itu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












