“Jika hari ini diperlukan lagi Peraturan Daerah maka kami akan berkonsultasi dengan Pemerintah Propinsi terkait surat Keputusan Gubernur tentang Pembatalan Perda 11 tahun 2012 tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, Keputusan Gubernur yang mencabut Perda 11 Tahun 2012 tentu juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Karena itu, kata dia, selain konsultasi dengan Pemprop NTT, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait PP 74 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan pemerintah daerah juga harus mengatur pemanfaatan moke bukan hanya untuk kepentingan adat dan tradisi, tetapi juga pertimbangan ekonomi.
Untuk itu, kata dia, DPRD Sikka terus mendorong pemerintah daerah melalui Baperida Sikka dan Sikka Inovation Center agar mampu memberi nilai tambah pada moke untuk kepentingan di bidang lain misalnya kebutuhan alkohol pada rumah sakit dan klinik kesehatan lainnya.
“DPRD akan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak antara petani moke, Forkopimda, para tokoh agama, pemangku kepentingan lainnya agar mencari solusi terbaik terkait masalah konsumsi moke berlebihan yang menimbulkan masalah sosial lainnya,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












