


Maumere-SuaraSikka.com: Polemik terus mewarnai tindakan Satresnarkoba Polres Sikka yang melakukan operasi penertiban minuman keras tanpa izin edar di tempat produksi di Kabupaten Sikka, dan juga menyita ratusan liter moke dari kuwu.
Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi pun angkat bicara. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan proses produksi moke di Kabupaten Sikka sudah menjadi bagian dari aktivitas budaya masyarakat. Aktivitas budaya tersebut, kata dia, sudah dilakukan sejak masyarakat Kabupaten Sikka ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itulah sebabnya ketika seorang diberi tugas selalu ada filosofi yang menyertainya Gua Uma Naha Ihin, Kare Tua Naha Dolo. Artinya kebun dan moke menjadi simbol kehidupan rakyat Sikka,” ungkap dia di Maumere, Rabu (5/11).
Terkait peraturan daerah tentang moke, sebagaimana alasan Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus Kokleo Sanam, Stef Sumandi mengatakan awalnya di Kabupaten Sikka telah berlaku Perda 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Namun Perda ini kemudian dicabut melalui Perda 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pencabutan Perda 11 Tahun 2012, ujar dia, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur NTT Nomor 93/Kep/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












