3 Terpidana Korupsi di Sikka Kembalikan Uang Rp 621 Juta Lebih

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 860 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang staf Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selasa (9/12)

Seorang staf Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selasa (9/12)

Maumere-SuaraSikka.com: Tiga orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang berbeda di Kabupaten Sikka, baru-baru ini telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp 621.229.777. Uang sebanyak ini kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Informasi terkait pengembalian kerugian keuangan negara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Ardhana Tangdibali saat menggelar konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2025, Selasa (9/12).

Dia menyebut terpidana Donovan Alfa Mboe mengembalikan uang sebanyak Rp 568.8333.777. Anak kandung Direktur PT Timur Ahava Perkasa tersebut terlibat pada kasus tipikor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.

Catatan media ini, jumlah kerugian negara berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Propinsi NTT terhadap Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng yakni sebesar Rp 783.051.077.

Baca Juga :  DBD Mulai Ancam Warga Sikka, 1 Anak Perempuan 11 Tahun Meninggal Pagi Tadi

Lalu Terpidana Melania Elegante Nelia mengembalikan sebanyak Rp 30.396.000. Bendahara Desa Tanaduen itu terlibat tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Tanaduen Kecamatan Kangae yang bersumber dari Dana Desa (DDs)/APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD TA 2022.

Media ini mencatat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 530.605.901, namun telah dikembalikan sebesar Rp 12.115.000, sehingga total kerugian akhir menjadi Rp 518.490.901.

Berita Terkait

Jaksa di Sikka Intip Kegagalan Pembangunan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo
Jika Ada Juknis Baru, Bupati Sikka Usulkan MBG Sasar Akun Palsu
Karolus Roger Evantino, Anak Ideologis Presiden Prabowo, Dirikan SPPG di Nangatobong
Gempa Tektonik 4,9 SR Guncang Sikka, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar Mentok Fisik 56 Persen, Jaksa di Sikka Gagal Pendampingan
Gerakan PSN Massal Eliminir DBD dan Malaria, Vaksinasi Putuskan Rantai Rabies
Dinkes Sikka Lalai, Rp 4,3 Miliar Gagal Salur ke Daerah
Humerus Andreas Bakal Dilantik PAW DPRD Sikka, Masih Tunggu SK Gubernur NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:25 WITA

Jaksa di Sikka Intip Kegagalan Pembangunan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:28 WITA

Jika Ada Juknis Baru, Bupati Sikka Usulkan MBG Sasar Akun Palsu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:30 WITA

Karolus Roger Evantino, Anak Ideologis Presiden Prabowo, Dirikan SPPG di Nangatobong

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:48 WITA

Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar Mentok Fisik 56 Persen, Jaksa di Sikka Gagal Pendampingan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:48 WITA

Gerakan PSN Massal Eliminir DBD dan Malaria, Vaksinasi Putuskan Rantai Rabies

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:47 WITA

Dinkes Sikka Lalai, Rp 4,3 Miliar Gagal Salur ke Daerah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:32 WITA

Humerus Andreas Bakal Dilantik PAW DPRD Sikka, Masih Tunggu SK Gubernur NTT

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:21 WITA

Sedih! Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar, Fisik Hanya 59 Persen

Berita Terbaru