Maumere-SuaraSikka.com: Tiga orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang berbeda di Kabupaten Sikka, baru-baru ini telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp 621.229.777. Uang sebanyak ini kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Informasi terkait pengembalian kerugian keuangan negara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Ardhana Tangdibali saat menggelar konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2025, Selasa (9/12).
Dia menyebut terpidana Donovan Alfa Mboe mengembalikan uang sebanyak Rp 568.8333.777. Anak kandung Direktur PT Timur Ahava Perkasa tersebut terlibat pada kasus tipikor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan media ini, jumlah kerugian negara berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Propinsi NTT terhadap Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng yakni sebesar Rp 783.051.077.
Lalu Terpidana Melania Elegante Nelia mengembalikan sebanyak Rp 30.396.000. Bendahara Desa Tanaduen itu terlibat tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Tanaduen Kecamatan Kangae yang bersumber dari Dana Desa (DDs)/APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD TA 2022.
Media ini mencatat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 530.605.901, namun telah dikembalikan sebesar Rp 12.115.000, sehingga total kerugian akhir menjadi Rp 518.490.901.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












