3 Terpidana Korupsi di Sikka Kembalikan Uang Rp 621 Juta Lebih

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 989 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang staf Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selasa (9/12)

Seorang staf Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selasa (9/12)

Maumere-SuaraSikka.com: Tiga orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang berbeda di Kabupaten Sikka, baru-baru ini telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp 621.229.777. Uang sebanyak ini kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Informasi terkait pengembalian kerugian keuangan negara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Ardhana Tangdibali saat menggelar konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2025, Selasa (9/12).

Dia menyebut terpidana Donovan Alfa Mboe mengembalikan uang sebanyak Rp 568.8333.777. Anak kandung Direktur PT Timur Ahava Perkasa tersebut terlibat pada kasus tipikor Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.

Catatan media ini, jumlah kerugian negara berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Propinsi NTT terhadap Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng yakni sebesar Rp 783.051.077.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Lalu Terpidana Melania Elegante Nelia mengembalikan sebanyak Rp 30.396.000. Bendahara Desa Tanaduen itu terlibat tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Tanaduen Kecamatan Kangae yang bersumber dari Dana Desa (DDs)/APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD TA 2022.

Media ini mencatat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 530.605.901, namun telah dikembalikan sebesar Rp 12.115.000, sehingga total kerugian akhir menjadi Rp 518.490.901.

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA