Kemudian Iswadi, mantan PNS Dinas PKO Sikka, yang terlibat pada tipikor Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas PKO Sikka TA 2023 mengembalilan Rp 22.000.000.
Data yang dimiliki media ini, berdasarkan perhitungan ahli, kasus dugaan korupsi pelotongan tunjangan profesi guru di Kabupaten Sikka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 642.159.226.
Pada saat itu Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang kerugian keuangan negara yang dikembalikan 3 terpidana. Untuk memastikan jumlahnya, Kejaksaan Negeri Sikka menghadirkan 2 pegawai bank dan menghitung melalui mesin penghitung uang.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












