3 Terpidana Korupsi di Sikka Kembalikan Uang Rp 621 Juta Lebih

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 994 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang staf Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selasa (9/12)

Seorang staf Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Selasa (9/12)

Kemudian Iswadi, mantan PNS Dinas PKO Sikka, yang terlibat pada tipikor Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas PKO Sikka TA 2023 mengembalilan Rp 22.000.000.

Data yang dimiliki media ini, berdasarkan perhitungan ahli, kasus dugaan korupsi pelotongan tunjangan profesi guru di Kabupaten Sikka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 642.159.226.

Baca Juga :  Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Pada saat itu Kejaksaan Negeri Sikka memperlihatkan uang kerugian keuangan negara yang dikembalikan 3 terpidana. Untuk memastikan jumlahnya, Kejaksaan Negeri Sikka menghadirkan 2 pegawai bank dan menghitung melalui mesin penghitung uang.*** (eny)

Berita Terkait

Pelatih Perse Ende Ingin Ketemu Persami Maumere di Final Piala Suratin
All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin
Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta
Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi
Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD
Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim
Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Pelatih Perse Ende Ingin Ketemu Persami Maumere di Final Piala Suratin

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WITA

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WITA

Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Berita Terbaru

Ekspresi berbeda pemain Persami Maumere dan Perss Soe usai laga di Gelora Samador da Cunha Maumere, Senin (10/8)

Daerah

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WITA

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaunching Program NADI JKN, Selasa (4/8) di Jakarta

Nasional

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:33 WITA