Maumere-SuaraSikka.com: Pemkab Sikka tidak main-main terhadap kebijakan penertiban aktivitas pasar ilegal seperti Pasar Wuring yang dikelola CV Bengkunis Jaya di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat.
Sehari setelah resmi menutup Pasar Wuring, Pemkab Sikka melarang ASN di llingkup pemerintahan untuk tidak berbelanja di pasar ilegal. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Nomor DP2KUKM.500.2/796/XII/2025. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, ditujukan kepada ASN pada 85 perangkat daerah.
Penegasan Wabup Sikka tersebut dalam rangka mendukung keputusan pemerintah tentang penghentian aktivitas ilegal Pasar Wuring. Terdapat 4 poin penegasan yang disampaikan Wabup Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, melarang ASN dalam instansinya untuk tidak melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring.
Kedua, menegaskan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar yang telah disiapkan pemerintah.
Ketiga, memberikan tindakan sesuai Peraturan Kepegawaian bagi ASN yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












