Maumere-SuaraSikka.com: Gara-gara menyerang kehormatan seorang Imam Katolik, 7 warga Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Maumere untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dalam perkara ini adalah AD alias A, S alias S, AT alias A, AI alias M, A alias A, NNDT alias D, dan LN alias N. Perkara ini sendiri diperiksa oleh penyidik Polda NTT. Pada Jumat (12/12) penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (13/12), memastikan JPU Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima penyerahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pencemaran nama baik yang terjadi di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT,” jelas Okky Prastyo Ajie.
Perkara yang melibatkan 7 warga Desa Nangahale tersebut, jelas Okky Prastyo Ajie, berawal dari aksi protes yang dilakukan para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja Santa Theresia Nangahale Desa Nangahale.
Aksi protes tersebut, jelas dia, dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga. Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan seorang Pastor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












