“Perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale,” jelas Okky Prastyo Ajie.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Okky Prastyo Ajie setelah serah terima Tahap II, JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut. Penyerahan Tahap II, kata dia, menunjukkan komitmen Polda NTT dan Kejati NTT dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












